SILAHKAN DOWNLOAD JIKA MEMERLUKANNYA
Rubrik dan instrumen PK Guru
Rabu, 20 Februari 2013
Senin, 24 Desember 2012
MENGGANTI DATA/NAMA KEPALA SEKOLAH LAMA MENJADI KEPALA SEKOLAH BARU PADA APLIKASI UN
Anda seorang operator sekolah, kadang menemui hal yang tak bisa dipecahkan sendiri, sama seperti yang terjadi pada aplikasi UN yang pada aplikasi manual masih menggunakan kepala sekolah lama, namun sekarang ada kepala sekolah yang baru. Disini saya akan memberi solusi semoga bermanfaat
1. Jika data DNS sudah valid segera kirim melalui website yang telah ditentukan
2. Cek data sekolah anda, nama Kepala sekolah, NIP, Rombel, jml siswa pada rombel dsb
3. Jika belum lengkapi dan simpan, jika sudah langkah selanjutnya adalah mendownload sekolah
(bukan biodata) pada bilah down load
(bukan biodata) pada bilah down load
4.Buka hasil download dan pilih sehingga menemukan SEK xxxxxx dan copy (jangan salah Rayon xxxxx)
5 Buka folder aplikasi UN dan pilih folder DATAPRG buka dan pastekan ( jika ada pertanyaan pilih replace)
6. selesai dan selamat mencoba. ( agar terhindar dari kesalahan) gunakan flash disk untuk mencoba!
jika anda telah online jangan lupa mengubah pasword agar terhindar dari tangan jahil yg tak berkepentingan
SEMOGA BERMANFAAT
DAPODIK
PENGECEKAN DATA PTK
PADA DAPODIK
PADA DAPODIK
Akhir-akhir ini hampir semua instansi dinas pendidikan disibukkan dengan adanya pendataan Siswa, PTK dan segala aset yang dimiliki oleh instansi. Namun dibalik itu ada saja kesulitan ( kurangnya tenaga administrasi untuk instansi SD, kurangnya pengetahuan operator sekolah dalam penggunaan fasilitas on line dls), bahkan ada beberapa instansi menindih data instansi lain sehingga berakibat pada hilangnya data instansi yang bersangkutan.
Dari berbagai kesulitan yang ada akhirnya semua dapat mengirim data via server. Lagi-lagi kendala muncul ketika mereka mengakses data via online, maka yang muncul tidak sesuai harapan bahkan mengejutkan, bagaimana tidak pada kolom 20 dimana jam pelajaran yang harus dipenuhi ternyata masih kosong. dan ini berakibat pada PTK yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.
untuk itu sudahkah anda para guru mengecek data pribadi anda? jika belum segera kunjungi :http://116.66.201.163:8083/info.php
untuk itu sudahkah anda para guru mengecek data pribadi anda? jika belum segera kunjungi :http://116.66.201.163:8083/info.php
selamat mencoba
semoga sesuai harapan
Selasa, 13 November 2012
Langganan:
Postingan
(
Atom
)

